Seenaknya saja berperilaku di dunia maya! Mulai sekarang berhati hatilah.UU tentang penyalahgunaan media komunikasi dan informasi sudah berlaku.

Bunyi pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : setiap orang tanpa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dari pasal tersebut bisa saja dengan menontonkan badan kita yang tak seharusnya kita lihatkan(seni fotografi),walaupun pengertian porno masih sangat kabur dan tidak dapat diintrepetasikan dengan jelas.
Bunyi pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Aktivitas yang bisa melanggar UU ITE terbaru.
Berikut ini beberapa aktivitas yang sebaiknya jangan dilakukan, jika tidak ingin terjerat hukuman dari UU ITE terbaru, yang sudah mulai berlaku.
- Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
- Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
- Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
- Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
- Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
- Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
sumber :
http://www.kompasiana.com/tegoeh/penyalahgunaan-media-komunikasi-dan-informasi-dan-kaitannya-dengan-uu-ite-no-11-tahun-2008_55118a3e813311274cbc61f6
Bunyi dari Pasal 27
ayat (1) UU ITE menyatakan :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
dari pasal tersebut bisa saja dengan alasan kita menontonkanbadan kita
yg tak seharusnya kita lihatkan (seni fotografi), Walaupun pengertian
porno masih sangat kabur dan tidak dapat dinterpretasikan dengan jelas.
Bunyi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tegoeh/penyalahgunaan-media-komunikasi-dan-informasi-dan-kaitannya-dengan-uu-ite-no-11-tahun-2008_55118a3e813311274cbc61f6
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tegoeh/penyalahgunaan-media-komunikasi-dan-informasi-dan-kaitannya-dengan-uu-ite-no-11-tahun-2008_55118a3e813311274cbc61f6
Bunyi dari Pasal 27
ayat (1) UU ITE menyatakan :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
dari pasal tersebut bisa saja dengan alasan kita menontonkanbadan kita
yg tak seharusnya kita lihatkan (seni fotografi), Walaupun pengertian
porno masih sangat kabur dan tidak dapat dinterpretasikan dengan jelas.
Bunyi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tegoeh/penyalahgunaan-media-komunikasi-dan-informasi-dan-kaitannya-dengan-uu-ite-no-11-tahun-2008_55118a3e813311274cbc61f6
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tegoeh/penyalahgunaan-media-komunikasi-dan-informasi-dan-kaitannya-dengan-uu-ite-no-11-tahun-2008_55118a3e813311274cbc61f6
Bunyi dari Pasal 27
ayat (1) UU ITE menyatakan :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
dari pasal tersebut bisa saja dengan alasan kita menontonkanbadan kita
yg tak seharusnya kita lihatkan (seni fotografi), Walaupun pengertian
porno masih sangat kabur dan tidak dapat dinterpretasikan dengan jelas.
Bunyi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tegoeh/penyalahgunaan-media-komunikasi-dan-informasi-dan-kaitannya-dengan-uu-ite-no-11-tahun-2008_55118a3e813311274cbc61f6
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tegoeh/penyalahgunaan-media-komunikasi-dan-informasi-dan-kaitannya-dengan-uu-ite-no-11-tahun-2008_55118a3e813311274cbc61f6
Seenaknya saja berperilaku di dunia maya! Mulai sekarang berhati hatilah.UU tentang penyalahgunaan media komunikasi dan informasi sudah berlaku.
Reviewed by Muhammad Novri
on
12:20 PM
Rating:
No comments: